Assalamu 'alaikum wa Rahmatullahi wa barakatuh, Selamat Datang di Website SD Muhammadiyah 1 Samarinda. | Welcome to Muhammadiyah 1 Samarinda Elementary School

Janji Pelajar Muhammadiyah 1 Samarinda

  1. Menjunjung tinggi perintah agama Islam
  2. Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
  3. Bersih lahir batin dan teguh hati
  4. Rajin belajar, giat bekerja serta beramal
  5. Berguna bagi masyarakat dan negara
  6. Sanggup melangsungkan amal usaha Muhammadiyah

Siswa SD Muhammadiyah 1 Samarinda diwajbkan mengikuti peraturan sekolah :

Ketentuan Khusus

  1. Setiap siswa harus menjaga nama baik sekolah didalam maupun diluar sekolah.
  2. Setiap siswa harus berada disekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Keterlambatan masuk dan atau meninggalkan pelajaran tanpa izin tertulis lebih dari 3 kali dalam sebulan akan dikenakan sanksi.
  4. Bagi siswa yang terlambat datang tidak diperkenankan langsung ke kelas melainkan terlebih dahulu menghadap kepala sekolah.
  5. Pada jam istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas kecuali ada izin dari guru / wali kelas. Untuk memulihkan sirkulasi udara dalam ruangan.
  6. Pada jam pelajaran yang kosong dikarenakan guru yang bersangkutan berhalangan masuk, para siswa dilarang keluar dari kelas dan ketua kelas harus lapor kepada Kepala Sekolah / Wakilnya untuk meminta tugas.
  7. Pada jam istirahat para siswa dilarang keluar pekarangan sekolah kecuali dengan izin Kepala Sekolah / Wakilnya / Guru Piket / Satpam Sekolah.
  8. Semua siswa wajib mengikuti apel bendera pada hari senin / hari besar nasional.
  9. Alat pelajaran khususnya alat tulis harus sudah siap sebelum pelajaran dimulai.
  10. Setiap siswa wajib mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) yang diberikan guru kepadanya dan dalam mengerjakannya di rumah harus mendapat bimbingan dari orang tua / walinya yang dibuktikan dengan membubuhkan tanda tangan / paraf pada lembaran PR tersebut.
  11. Setiap siswa wqajib mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah baik kegiatan intrakurikuler kokurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler.
  12. Siswa berkewajiban melaksanakan shalat lima waktu baik dirumah maupun disekolah ( disekolah telah diatur secara bergilir setiap kelas untuk melaksanakannya sebelum pulang sekolah ).
  13. Siswa diwajibkan mengucapkan salam pada sesama orang yang beragama Islam, terutama pada orang tua, guru, kawan-kawan ketika bertemu atau memasuki rumah/ruangan kelas.
  14. Siswa harus memiliki sendiri buku-buku pelajaran (buku teks) untuk semua bidang study kalau memungkinkan juga buku pelengkap.
  15. Siswa disarankan membiasakan diri untuk mengisi infaq baitul maal.

Hubungan Siswa Dengan Kepala Sekolah / Guru

  1. Semua siswa harus mentaati dan melaksanakan petunjuk dan nasehat Kepala Sekolah / Wakulnya / Wali Kelas / Guru.
  2. Setiap siswa harus membantu Wali Kelas dalam setiap kegiatan agar tercipta suasana yang baik, tertib, serasi dan aman.
  3. Setiap siswa harus menghormati guru sebagai orang tua dan menjaga nama baiknya di sekolah maupun diluar sekolah.
  4. Setiap siswa harus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dengan sebaik-baiknya sehingga proses belajar mengajar dan kegiatan diluar kelas dapat berlangsung dengan baik dan sukses.

Kegiatan Proses Belajar Mengajar

  1. Setiap siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku.
  2. Pekerjaan rumah harus diselesaikan dan dapat dibantu orang tua / wali siswa.
  3. Pekerjaan rumah harus dibubuhi tanda tangan orang tua / wali siswa.
  4. Siswa tidak aktif mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) akan dikenakan sanksi edukatif.
  5. Dalam kegiatan belajar mengajar harus berpedoman pada siswa aktif dan guru kreatif.
  6. Semua siswa wajib mengikuti kegiatan ko kurikuler / pelajaran tambahan dan ekstra kurikuler, pilihan siswa sesuai jadwal yang ditetapkan.

Ketidakhadiran di Sekolah.

  1. Setiap siswa yang tidak dapat hadir harus ada pemberitahuan dari orang tua atau wali, secara tertulis.
  2. Siswa yang meninggalkan pelajaran tanpa izin dicatat alpa.
  3. Siswa yang terlambat berturut-turut 3 (tiga) kali mendapat peringatan pertama 7 (tujuh) kali mendapat peringatan tertulis.
  4. Siswa yang tidak masuk sekolah karena alpa berturut-turut 3 (tiga) hari mendapat peringatan pertama, 6 (enam) hari peringatan kedua, 12 (dua belas) hari peringatan ketiga dan selanjutnya dapat dikeluarkan dari sekolah.

Hubungan Siswa Dengan Perpustakaan Sekolah.

  1. Semua siswa harus menjadi anggota perpustakaan sekolah.
  2. Pada jam-jam kosong dianjurkan agar semua siswa membaca buku-buku perpustakaan.
  3. Siswa wajib mengisi koleksi perpustakaan sekolah yakni berupa koran, majalah, kliping, dsb, yang jenisnya sesuai dengan petunjuk Kepala Sekolah / Perpustakaan.
  4. Siswa yang tamat / pindah wajib wajib menyumbang buku bacaan untuk perpustakaan minimal sebuah buku.

Pakaian Seragam

  1. Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan keputusan Dirjen PDM tanggal 17 Maret 1982 No. 052/C/Kep-D 82 ditambah degan ketentuan sekolah.
  2. Pakaian seragam dipakai lengkap dengan atribut yang telah ditentukan :

- Putra : Memakai dasi hijau

- Putri : Jilbab hijau

- Putra : Memakai dasi merah

- Putri : Jilbab merah

- Jum’at : Pakaian Muslim

  1. Pakaian seragam dengan bahan bermotif batik lainnya digunakan oleh kontingen sekolah bila mengikuti kegiatan-kegiatan kesiswaan.
  2. Pakaian seragam putih-putih digunakan oleh kelompok petugas tata upacara bendera termasuk (kelompok penghibur bendera)
  3. Pakaian olah raga dipakai hanya pada waktu berolah raga atau mengikuti pertandingan / perlombaan. Untuk putri pakaian olahraganya menutup aurat dan pria celana training panjang.
  4. Siswa Putra, rambut harus rapi, telinga harus kelihatan, panjang rambut tidak boleh melewati krah baju serta tidak dibenarkan gundul / gondrong.
  5. Siswa Putri harus memakai tutup kepala / jilbab yang rapi dan pantas.
  6. Sepatu harus berwarna hitam dan kaos kaki putih.

Larangan-Larangan

  1. Alpa / kehadiran siswa tanpa keterangan tidak boleh lebih dari 24 hari atau 10 % hari efektif sekolah selama setahun.
  2. Dilarang memasuki dan bermain didepan ruangan Guru / Kepala Sekolah, Tata usaha sebelum mendapat izin.
  3. Dilarang membentuk group / perkumpulan siswa tertentu yang dapat menimbulkan keresahan, keributan, pertikaian, baik didalam maupun duluar sekolah.
  4. Dilarang memakai ikat pinggang TNI (ABRI), sepatu cowboy, celana atau rok jeans, memakai lipstik, kuteks kuku, memanjangkan kuku, memakai perhiasan yang berlebihan, dan memakai atribut diluar ketentuan sekolah.
  5. Dilarang memakai kacamata hitam di dalam kelas kelas kecuali kaca mata kir dokter / sakit mata.
  6. Dilarang membawa rokok / minuman keras, mengedarkan / mengkonsumsi obat terlarang, menghisap ganja atau narkotik, serta membawa senjata api / tajam atau sejenisnya.
  7. Dilarang meninggalkan sekolah selama jam sekolah berlangsung kecuali telah izin Kepala Sekolah / Guru piket atau petugas keamanan sekolah.
  8. Dilarang mengganggu suasana ketenangan sekolah kelas / sekolah.
  9. Selama waktu istirahat dilarang membawa makanan / minuman kedalam kelas.

Hubungan Siswa Dengan Siswa Sekolah Lain dan Masyarakat

  1. Setiap siswa harus menjalin hubungan persaudaraan dilingkungan sekolah dalam suasana rukun, tentram dan damai antara satu dengan yang lain.
  2. Setiap siswa harus saling mengingatkan apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan.
  3. Surat-surat siswa yang dicurigai dapat diteliti oleh Kepala Sekolah.
  4. Setiap siswa harus menjalin persahabatan dengan siswa sekolah lain dalam suasana rukun dan damai serta tentram dan penuh pengertian.
  5. Setiap siswa dalam sikap dan tingkah lakunya harus menjadi tauladan yang baik dalam masyarakat.

Sanksi-sanksi Atas Pelanggaran

  1. Teguran lisan kepada siswa yang bersangkutan
  2. Teguran lisan kepada siswa yang bersangkutan dan kepada Orang Tua / Walinya.
  3. Di istirahatkan sementara.
  4. Dikeluarkan dari sekolah.