
Assalamu 'alaikum wa Rahmatullahi wa barakatuh, Selamat Datang di Website SD Muhammadiyah 1 Samarinda. | Welcome to Muhammadiyah 1 Samarinda Elementary School
Janji Pelajar Muhammadiyah 1 Samarinda
- Menjunjung tinggi perintah agama Islam
- Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
- Bersih lahir batin dan teguh hati
- Rajin belajar, giat bekerja serta beramal
- Berguna bagi masyarakat dan negara
- Sanggup melangsungkan amal usaha Muhammadiyah
Siswa SD Muhammadiyah 1 Samarinda diwajbkan mengikuti peraturan sekolah :
Ketentuan Khusus
- Setiap siswa harus menjaga nama baik sekolah didalam maupun diluar sekolah.
- Setiap siswa harus berada disekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Keterlambatan masuk dan atau meninggalkan pelajaran tanpa izin tertulis lebih dari 3 kali dalam sebulan akan dikenakan sanksi.
- Bagi siswa yang terlambat datang tidak diperkenankan langsung ke kelas melainkan terlebih dahulu menghadap kepala sekolah.
- Pada jam istirahat semua siswa tidak boleh berada di dalam kelas kecuali ada izin dari guru / wali kelas. Untuk memulihkan sirkulasi udara dalam ruangan.
- Pada jam pelajaran yang kosong dikarenakan guru yang bersangkutan berhalangan masuk, para siswa dilarang keluar dari kelas dan ketua kelas harus lapor kepada Kepala Sekolah / Wakilnya untuk meminta tugas.
- Pada jam istirahat para siswa dilarang keluar pekarangan sekolah kecuali dengan izin Kepala Sekolah / Wakilnya / Guru Piket / Satpam Sekolah.
- Semua siswa wajib mengikuti apel bendera pada hari senin / hari besar nasional.
- Alat pelajaran khususnya alat tulis harus sudah siap sebelum pelajaran dimulai.
- Setiap siswa wajib mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) yang diberikan guru kepadanya dan dalam mengerjakannya di rumah harus mendapat bimbingan dari orang tua / walinya yang dibuktikan dengan membubuhkan tanda tangan / paraf pada lembaran PR tersebut.
- Setiap siswa wqajib mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah baik kegiatan intrakurikuler kokurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler.
- Siswa berkewajiban melaksanakan shalat lima waktu baik dirumah maupun disekolah ( disekolah telah diatur secara bergilir setiap kelas untuk melaksanakannya sebelum pulang sekolah ).
- Siswa diwajibkan mengucapkan salam pada sesama orang yang beragama Islam, terutama pada orang tua, guru, kawan-kawan ketika bertemu atau memasuki rumah/ruangan kelas.
- Siswa harus memiliki sendiri buku-buku pelajaran (buku teks) untuk semua bidang study kalau memungkinkan juga buku pelengkap.
- Siswa disarankan membiasakan diri untuk mengisi infaq baitul maal.
Hubungan Siswa Dengan Kepala Sekolah / Guru
- Semua siswa harus mentaati dan melaksanakan petunjuk dan nasehat Kepala Sekolah / Wakulnya / Wali Kelas / Guru.
- Setiap siswa harus membantu Wali Kelas dalam setiap kegiatan agar tercipta suasana yang baik, tertib, serasi dan aman.
- Setiap siswa harus menghormati guru sebagai orang tua dan menjaga nama baiknya di sekolah maupun diluar sekolah.
- Setiap siswa harus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dengan sebaik-baiknya sehingga proses belajar mengajar dan kegiatan diluar kelas dapat berlangsung dengan baik dan sukses.
Kegiatan Proses Belajar Mengajar
- Setiap siswa harus mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku.
- Pekerjaan rumah harus diselesaikan dan dapat dibantu orang tua / wali siswa.
- Pekerjaan rumah harus dibubuhi tanda tangan orang tua / wali siswa.
- Siswa tidak aktif mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) akan dikenakan sanksi edukatif.
- Dalam kegiatan belajar mengajar harus berpedoman pada siswa aktif dan guru kreatif.
- Semua siswa wajib mengikuti kegiatan ko kurikuler / pelajaran tambahan dan ekstra kurikuler, pilihan siswa sesuai jadwal yang ditetapkan.
Ketidakhadiran di Sekolah.
- Setiap siswa yang tidak dapat hadir harus ada pemberitahuan dari orang tua atau wali, secara tertulis.
- Siswa yang meninggalkan pelajaran tanpa izin dicatat alpa.
- Siswa yang terlambat berturut-turut 3 (tiga) kali mendapat peringatan pertama 7 (tujuh) kali mendapat peringatan tertulis.
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena alpa berturut-turut 3 (tiga) hari mendapat peringatan pertama, 6 (enam) hari peringatan kedua, 12 (dua belas) hari peringatan ketiga dan selanjutnya dapat dikeluarkan dari sekolah.
Hubungan Siswa Dengan Perpustakaan Sekolah.
- Semua siswa harus menjadi anggota perpustakaan sekolah.
- Pada jam-jam kosong dianjurkan agar semua siswa membaca buku-buku perpustakaan.
- Siswa wajib mengisi koleksi perpustakaan sekolah yakni berupa koran, majalah, kliping, dsb, yang jenisnya sesuai dengan petunjuk Kepala Sekolah / Perpustakaan.
- Siswa yang tamat / pindah wajib wajib menyumbang buku bacaan untuk perpustakaan minimal sebuah buku.
Pakaian Seragam
- Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan keputusan Dirjen PDM tanggal 17 Maret 1982 No. 052/C/Kep-D 82 ditambah degan ketentuan sekolah.
- Pakaian seragam dipakai lengkap dengan atribut yang telah ditentukan :
- Khusus untuk Wanita : rok panjang (menutup aurat wanita)
- Untuk Pria : celana dan baju lengan panjang kecuali pakaian seragam pramuka.
- Senin dan Selasa : Putih hijau
- Putra : Memakai dasi hijau
- Putri : Jilbab hijau
- Rabu dan Kamis : Putih Merah
- Putra : Memakai dasi merah
- Putri : Jilbab merah
- Jum’at : Pakaian Muslim
- Sabtu / Latihan Pramuka : Pramuka Lengkap / Hisbul Watun (HW)
- Pakaian seragam dengan bahan bermotif batik lainnya digunakan oleh kontingen sekolah bila mengikuti kegiatan-kegiatan kesiswaan.
- Pakaian seragam putih-putih digunakan oleh kelompok petugas tata upacara bendera termasuk (kelompok penghibur bendera)
- Pakaian olah raga dipakai hanya pada waktu berolah raga atau mengikuti pertandingan / perlombaan. Untuk putri pakaian olahraganya menutup aurat dan pria celana training panjang.
- Siswa Putra, rambut harus rapi, telinga harus kelihatan, panjang rambut tidak boleh melewati krah baju serta tidak dibenarkan gundul / gondrong.
- Siswa Putri harus memakai tutup kepala / jilbab yang rapi dan pantas.
- Sepatu harus berwarna hitam dan kaos kaki putih.
Larangan-Larangan
- Alpa / kehadiran siswa tanpa keterangan tidak boleh lebih dari 24 hari atau 10 % hari efektif sekolah selama setahun.
- Dilarang memasuki dan bermain didepan ruangan Guru / Kepala Sekolah, Tata usaha sebelum mendapat izin.
- Dilarang membentuk group / perkumpulan siswa tertentu yang dapat menimbulkan keresahan, keributan, pertikaian, baik didalam maupun duluar sekolah.
- Dilarang memakai ikat pinggang TNI (ABRI), sepatu cowboy, celana atau rok jeans, memakai lipstik, kuteks kuku, memanjangkan kuku, memakai perhiasan yang berlebihan, dan memakai atribut diluar ketentuan sekolah.
- Dilarang memakai kacamata hitam di dalam kelas kelas kecuali kaca mata kir dokter / sakit mata.
- Dilarang membawa rokok / minuman keras, mengedarkan / mengkonsumsi obat terlarang, menghisap ganja atau narkotik, serta membawa senjata api / tajam atau sejenisnya.
- Dilarang meninggalkan sekolah selama jam sekolah berlangsung kecuali telah izin Kepala Sekolah / Guru piket atau petugas keamanan sekolah.
- Dilarang mengganggu suasana ketenangan sekolah kelas / sekolah.
- Selama waktu istirahat dilarang membawa makanan / minuman kedalam kelas.
Hubungan Siswa Dengan Siswa Sekolah Lain dan Masyarakat
- Setiap siswa harus menjalin hubungan persaudaraan dilingkungan sekolah dalam suasana rukun, tentram dan damai antara satu dengan yang lain.
- Setiap siswa harus saling mengingatkan apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan.
- Surat-surat siswa yang dicurigai dapat diteliti oleh Kepala Sekolah.
- Setiap siswa harus menjalin persahabatan dengan siswa sekolah lain dalam suasana rukun dan damai serta tentram dan penuh pengertian.
- Setiap siswa dalam sikap dan tingkah lakunya harus menjadi tauladan yang baik dalam masyarakat.
Sanksi-sanksi Atas Pelanggaran
- Teguran lisan kepada siswa yang bersangkutan
- Teguran lisan kepada siswa yang bersangkutan dan kepada Orang Tua / Walinya.
- Di istirahatkan sementara.
- Dikeluarkan dari sekolah.
©2004. SD Muhammadiyah 1 Samarinda. All Rights Reserved | Design by Samarinda.org