Khusus Untuk Calon Siswa Baru tahun ajaran 2009/2010 :
1. Selasa, 24 Maret 2009 : Pengumuman Calon Siswa Baru
Yang Dinyatakan Diterima.
2. Kamis, 26 Maret 2009 : Pertemuan Orang Tua Siswa
Baru Yang Diterima dan Pengambilan Formulir Daftar Ulang (Format S-1)
Bertempat di SD Muhammadiyah 1 Samarinda Pukul 08.00
Wita.
3. Senin s.d. Sabtu Tanggal 30 Maret s.d. 11 April 2009
: Pengembalian Formulir Daftar Ulang (Format S-1) Setiap hari kerja
Pukul 08.00 - 12.00 Wita di Tata Usaha.
4. Rabu, 1 Juli 2009 : Pengumuman Pembagian Kelas (Lihat
Papan Pengumuman di SD Muhammadiyah 1 Samarinda dan di website.
Pemberitahuan
- Untuk Sekolah Dasar (SD) Dilarang mengikuti/mengadakan Ulangan Umum
Bersama sesuai dengan Surat Dirjen Dikdasmen No. 61.29/C1/PP/97 tanggal 15
Agustus 1997 Hal Ulangan Umum Bersama dan Surat Edaran Kanwil Diknas Prop.
Kaltim No. 2853/126.2c/PRk/1997 tanggal 4 November 1997 dan Surat Edaran
Diknas Prop. Kaltim No. 767/126.6/PPz/1999 tanggal 18 November 1999
dinyatakan bahwa :
- "Dalam rangka memberikan kesempatan kepada sekolah untuk lebih banyak
melaksanakan penilaian dan memberi kebebasan kepada para guru dalam
melakukan penilaian terhadap belajar siswa dalam proses belajar mengajar,
serta untuk menghindari adanya biaya khusus yang dibebankan kepada orang tua/sekolah,
maka ulangan umum bersama (UUB) yang dikoordinasikan oleh jajaran Departemen
Pendidikan maupun instansi vertikal dibawahnya SUPAYA DITIADAKAN".
- "Dengan ini kami menegaskan M E L A R A N G diselenggarakannya
Ulangan Umum Bersama dilingkungan Sekolah Dasar Negeri/Swasta di Seluruh
Wilayah Kalimantan Timur".
- Untuk Kota Samarinda Larangan Ujian Umum Bersama (UUB) ditegaskan kembali
dengan Surat Kepala Diknas Kota Samarinda No. 421.2/2755/DP.IV.A/10/2001
tanggal 21 Oktober 2001.
- Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk Sekolah Dasar (SD) bagi siswa kelas VI sebenarnya
adalah hak sekolah (SD Negeri dan Swasta yang telah memiliki izin
pendirian) untuk menyelenggarakan sepenuhnya (mulai perencanaan, bahan/soal,
pelaksanaan, pemeriksaan, penilaian dan pelaporan) hal ini sesuai dengan SK
Mendiknas RI No. 012/U/2002 tentang sistem penilaian di sekolah dasar
. . . menyatakan diantaranya : 1. sekolah bertanggung jawab sepenuhnya atas
penyelenggaraan penilaian kelas dan ujian. 2. penyelenggaraan penilaian yang
dimaksud meliputi perencanaan, bahan/soal, pelaksanaan, pemeriksaan,
penilaian dan pelaporan. 3. Bagi sekolah yang belum mampu membuat soal
sendiri dapat mempersiapkan bahan UAS bekerjasama dengan orang lain atau
lembaga lain dengan tidak melupakan Standar Kompetensi lulusan sekolah yang
berlaku secara Nasional. 4. Disdik Propinsi, Disdik Kabupaten/kota dan
Disdik Kecamatan hanya memantau pelaksanaan UAS tersebut. SK menteri ini
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah
dan sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), perlu lebih
banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penilaian dan
juga dalam rangka meningkatkan dan mencapai sumber daya manusia yang
berkualitas sesuai dengan standar kompetensi secara nasional.
- Kelulusan Tahun 2003/2004 sebanyak 250 siswa dan mereka diterima di SLTPN.
1 sebanyak 92 orang, SLTPN. 2 sebanyak 60 orang, melanjutkan ke Pulau Jawa
sebanyak 50 orang, dan sisanya diterima di SLTP Negeri/Swasta yang lainnya.
Tips Untuk Orang Tua :
* Kepada Orang Tua Siswa tidak boleh mengatakan kepada anak kalimat
seperti : " Hai Nak, jangan nakal disekolah", karena kalimat tersebut
mengandung makna bahwa anak kita nakal.
* Anak Indonesia ketika ditanya kamu mau jadi apa ? Jawabnya Ir, Dr
dll, tapi Orang Jepang akan bertanya kepada anaknya kamu mau jadi apa (berkarya
mandiri) kalau sudah besar.